Asisten Intel Kodam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel A Rizal, menyatakan, Malaysia telah mencabut tiang pancang rambu suar yang sebelumnya dibangun di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pencabutan tiang rambu suar itu berlangsung hingga tiga hari, mulai dari proses pengecekan hingga penarikan dengan menggunakan kapal Malaysia, yang terpantau kamera pengawas online yang terpasang di lokasi dan disambungkan ke Pangkalan TNI AL Pontianak," kata A Rizal di Pontianak, dilansir antaranews.com, Senin (20/10/2014)
Ia menjelaskan, Senin ini, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Toto Rinanto, akan meninjau langsung ke Tanjung Datuk, terkait pembongkaran tiang pancang rambu suar tersebut.
"Sejak Jumat (17/10), tim intel gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, BAIS TNI, dan Pangkalan TNI AL Pontianak telah berkonsolidasi dan evaluasi di Tanjung Datuk," ujarnya.
Proses pembongkaran rambu suar itu, hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Malaysia, 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Pembangunan rambu suar tersebut mengundang kontroversi di Tanah Air. Malaysia kedapatan membangun tiga tiang pancang setinggi 13 meter di perairan Tanjung Datuk, yang secara koordinat masuk wilayah Indonesia.
Tanjung Datuk merupakan wilayah perbatasan negara dengan Malaysia, di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Areal Tanjung Datuk, termasuk di dalamnya Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Wulan di wilayah darat yang sampai sekarang titik ikat dan patok batas Provinsi Kalimantan Barat dan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia), masih bermasalah karena belum disepakati.[rgu]
KOMENTAR ANDA