post image
KOMENTAR
Meski sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, posisi Basuki Tjahaja Purnama ternyata belum aman.

Hal ini dikemukakan Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik saat ditemui di ruangannya di Gedung DPRD DKI, Senin (20/10).

"Ahok (Basuki) belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 29 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," ujarnya, Senin (20/10).

Kata Taufik, UU 32/2004 sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 sudah diterbitkan oleh mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu.

"Kalau Perppu Nomor 1 satu sudah diterbitkan, artinya UU Nomor 32 sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, UU 29/2007 tidak mengatur mengenai perubahan paruh waktu posisi gubernur.

"Tidak dituliskan disana bagaimana kelanjutannya bila kenyataannya gubernur mangkat atau mengundurkan diri," jelasnya.

Perppu 1 Tahun 2014 Pasal 174 pada ayat 1 menyebutkan, apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur.

Kemudian di ayat (2) tertulis 'Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.'

Selanjutnya di ayat (3) dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Di ayat (4) tertuang bahwa Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

Dan terakhir ayat (5) tertulis Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apapun di Jakarta. Dia (Ahok) tidak berhak lagi atas jabatan apapun. Ahok bukan siapa-siapa lagi," pungkas Taufik.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa