post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memastikan bahwa, bencana alam Gunung Sinabung tidak bisa dijadikan bencana nasional, seperti permintaan sejumlah kalangan di DPRD Sumut. Pada dasarnya, dirinya juga berharap bencana alam yang saat ini tengah melanda salah satu wilayah di Provinsi Sumut masuk dalam kategori bencana nasional, sehingga bisa ditangani lebih konferhensif oleh Pemerintah Pusat. Namun kewenangan untuk penetapan wilayah yang terkena bencana masuk dalam kategori bencana nasional, dimiliki Pemerintah Pusat.

"Untuk menetapkan letusan gunung Sinabung masuk dalam kategori bencana nasional ada parameternya. Diantaranya jumlah korban yang meninggal dan kerugian materi yang ditimbulkan. Pemerintah Provinsi Sumut juga sudah mengajukan permohonan itu, hanya saja pemerintah pusat tidak menyetujuinya," ungkapnya kepada medanbagus.com, Senin (20/10/2014), saat menghadiri kesiapan personil aparat kepolisian dalam menyambut pelantikan presiden terpilih Jokowi-JK di Lapangan Merdeka Medan.

Lebih lanjut Gatot menambahkan, Pemerintah Provinsi sudah mengajukan perpanjangan status tanggap darurat kepada pemerintah pusat untuk penambahan amunisi semisal perpanjangan sewa rumah bagi para pengungsi, merelokasi kembali pengungusi, pungungsi yang masih bertahan di tenda pengungusian dan jaminan hidup bagi para pengungsi.

"Pemerintah Provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, saat ini sudah melakukan pendataan lanjutan. Saya berharap, semua keresahan warga yang ada dipengungsian bisa teratasi secara bertahap," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel