post image
KOMENTAR
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menerima sertifikat 7 warisan budaya takbenda asal Sumut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).

Penyerahan sertifikat diberikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Wiendu Nuryati di Gedung Sanken, Museum Nasional Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (17/10).

Warisan Budaya Takbenda dari Sumatera Utara yang teregisterasi tersebut yakni Serampang Duabelas, Huda-huda, Omo Hada, Bola Nafo, Berahoi, Merdang-Merdem dan Ulos Batak Toba.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan sertifikat untuk Tor-tor, Gordang Sambilan dan Rumah Adat Karo pada tahun 2013 lalu.

Mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam sambutanya Wiendu Nuryati mengatakan hingga 2014 telah tercatat 4.156 karya budaya di Kemendikbud. Khusus tahun 2013 saja, karya budaya yang berhasil dicatatkan sebanyak 77 karya budaya sebagai warisan budaya takbenda yang beradal dari seluruh penjuru tanah air.

"Malam ini, untuk tahun 2014 Kemendikbud kembali memberikan sertifikat untuk 96 karya budaya takbenda yang berasal dari 30 provinsi di Indonesia," sebut Wiendu.

Wiendu menegaskan, penetapan dengan pemberian sertifikat untuk karya budaya takbenda dilakukan secara bertahap dan melalui proses kajian yang intensif dan berkesinambungan.

Usai menerima seritifikat, Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan, warisan karya budaya Sumut yang telah tercapat dan memiliki sertifikat sebanyak 10 karya budaya. Masih banyak karya budaya yang ada di Sumut belum tercatat dan memiliki sertifikat. Diantaranya "markusip" yang merupakan salah satu budaya dalam adat perkawinan suku Batak, Parkolong-kolong Karo, tepung tawar, senandung Asahan dan pantun.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut akan menabulasi seluruh karya budaya, makanan dan adat istiadat dari berbagai suku di Sumut untuk diajukan kepada Kemendikbud untuk dicatatkan dan mendapat serifikat," ujar Erry.

Erry menyatakan, sertifikat karya budaya merupakan bentuk pengakuan atas khazanah budaya budaya yang merupakan kekayaan Bangsa Indonesia. Tetapi hal yang paling penting adalah upaya untuk melestarikan karya budaya itu sendiri.

Lebih lanjut Erry menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga akan mengajukan karya budaya lebih spesifik tata cara upacara perkawinan seluruh suku, upacara adat dan lain sebagainya yang dinilai menjadi kekayaan adat istiadat. [hta]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Budaya