Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan sudah mempersiapkan ruangan sel di blok A untuk dihuni Ermawan Arif Budiman selaku mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliyar. Hal tersebut dilakukan atas putusan penahan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Meski belum diketahui keberadaan Ermawan yang diduga melarikan dan menghindar dari tim eksekusi dari Kejaksaan negeri (Kejari) Medan untuk proses penahananya. Namun, tim eksekusi ini sudah mempersiapkan seluruhnya. Dengan waktu yang tidak lama, Ermawan akan merasakan sel Rutan Tanjung Gusta Medan bersama 5 terdakwa yang lainnya.
"Sudah kita persiapkan, dimana letakkan belum tahu. Pastinya, akan bergabung dengan terdakwa yang lain lah di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan,"ujar Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan, Jum'at (17/10/2014).
Dia menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan atas penahanan Ermawan untuk menjalani hukum kurungan penjara.
"Kita sudah menerima suratnya dua pekan lalu. Tapi, orangnya belum juga datang. Namun, sudah kita persiapkan atas surat penahanan dari PT Medan," jelasnya.
Tony menjelaskan bahwa saat di blok A Rutan Tanjung Gusta Medan dihuni 124 nara pidana dengan kasus korupsi. Dengan itu, dipastikan Ermawan akan bertemu dengan para elit pejabat PT.PLN yang terjerat kasus korupsi dan menghuni Rutan Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu.
"Pastinya, tidak perbedaan semua kita lakukan,"ungkapnya dengan tegas.[rgu]
KOMENTAR ANDA