Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Ermawan menghilang pasca diterbitkannya surat penahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan per 6 Oktober 2014.
Hingga saat ini pihak Kejari Medan yang mendapat mandat untuk melaksanakan eksekusinya mengaku masih mencari keberadaan orang yang terlibat kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliyar tersebut.
"Kita tengah mencarinya, ini kita didalam perjalanan mencarinya. Harus jemput bola kita. Karena sudah memberapa kali dipanggil tidak hadir," sebut Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah, Jum'at (17/10/2014)
Dibawah pimpin Kasi Intel Kejari Medan, tim eksekusi ini sudah bergerak dan melakukan pencariannya ditempat Ermawan tinggal di Medan, Kantor PT.PLN Wilayah Sumut hingga tempat penginapannya di Kota Medan selama dirinya merasakan penahan kota yang dijamin langsung oleh Dirut PT.PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan disetorkan ke Pengadilan Tipikor Medan senilai Rp.23,9 M.
"Kita akan kordinasi hal ini kepada atasan. Sudah kita cari kesemua tempat seperti rumahnya, kantor dan tempat menginapnya di Diklat PLN Medan juga tidak. Kita terus mencari keberadaanya. Jemput bola untuk membawanya (paksa). Nanti, bila sudah kita temukan akan saya kabari sama rekan-rekan media. Tunggu saja lah, kami masih terus mencari ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ermawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli lalu dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan. Atas putusan itu, Ermawan mengajukan banding. Selama persidangan di tingkat pertama, Ermawan berstatus tahanan kota.
Namun, begitu perkaranya ditangani oleh hakim tinggi PT Medan di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Pudjiwahono mengeluarkan surat penetapan penahanan Ermawan. Ermawan pun diperintahkan hakim tinggi agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA