post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga orang komisioner KPU Deli Serdang. Putusan pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, No 14, Jakarta, Jum'at (17/10/2014).

Ketiga komisioner yang diberhentikan tersebut yakni Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Sedangka dua komisioner lainnya yakni Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing diberikan peringatan keras.

Selain putusan terhadap komisioner KPU Deli Serdang, DKPP juga membacakan beberapa putusan mengenai pemberhentian terhadap Ketua Panwaslu Konawe Utara Marwan Khalid dan memberikan peringatan keras kepada anggotanya Naima. Peringatan keras juga diberikan kepada Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur, Eka Sazli.

Selain memberikan sanksi, DKPP juga merehabilitasi sembilan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin, Hadi Machmud, Munsir Alam, Ketua KPU Kotawaringin Timur Sahlin. Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi DKPP, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Sulatan; Aspahani, Liza Lizuarni, Henny Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.

Pada saat bersamaan, DKPP juga membacakan Ketetapan. Yaitu kepada Teradu Ketua Panwaslu Wakatobi Suwarman, Ketua PPK Teluk Sampit Razeli dan Ketua PPK Sugal dan PPK Percut Sei Tuan masing-masing Sunggal Kamil dan Sutan Harahap.

"Dengan demikian, secara statistik jumlah Teradu yang direhabilitasi sebanyak 52.94 persen. Jumlah Teradu yang terbukti melanggar kode etik 47.06 persen. Dari jumlah Teradu yang melanggar itu, sebanyak 23.53 persen mendapat peringatan dan pemberhentian tetap 23.53 persen," tutup ketua majelis.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel