Empat orang unsur pimpinan DPRD Medan resmi ditetapkan, dalam Paripurna yang diselenggarakan, Jumat (17/10/2014) pagi.
Pimpinan DPRD masing-masing Ketua DPRD Medan, Hendi Jhon Hutagalung dari (PDI-P), Sementara Wakil Ketua masing-masing Ihwan Ritonga (Gerindra), Burhanuddin Sitepu (Demokrat) dan Iswanda Ramli (Golkar).
Selanjutkan nama-nama yang ditetapkan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diterbitkan SK. DPRD Medan berharap, SK tersebut segera terbit sehingga anggota dewan dapat langsung bekerja.
"Kita sangat mengharapkan sepekan kedepan bisa diselesaikan Gubernur," jelas Ketua Fraksi Golkar Ilhamsyah, SH kepada wartawan di Medan.
Ilham mengatakan, sangat penting proses pendefinitifan ini desegerakan sehingga DPRD Medan bisa melaksanakan fungsinya. "Kita sangat berharap ini bisa segera diselesaikan, sehingga alat kelengkapan DPRD bisa segera dibentuk guna menindaklanjuti permasalahan yang ada," sambungnya.
Senada dengan Ilham, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muhammad Natsir menyampaikan harapannya agar proses pendefinitifan bisa segera dilaksanakan secepatnya sehingga prosesnya tidak berlarut.
"Kita sudah banyak menerima keluhan dan permasalahan dari masyarakat, untuk itu pendefinitifan Pimpinan dirasa sangat penting sehingga DPRD bisa membentuk alat kelengkapan dewan," imbuhnya.
Politisi asal Dapil V Medan ini mengakui, sejak dilantik 15 September 2014 lalu, proses pendefinitifan terkendala karena terlambatnya proses penyerahan surat dari masing-masing partai.
"Sudah hampir sebulan anggota DPRD Medan ini dilantik, kita sangat mengharapkan Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujonugroho, ST.M.Si segera memprosesnya," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Sementara DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli mengatakan diharapkan sepekan kedepan proses administrasi bisa segera dirampungkan dan DPRD bisa melakukan langkah langkah guna menyusun alat kelengkapan dewan.
"Harapan saya sepekan kedepan bisa selesai dan DPRD Medan bisa melanjutkan ke proses pembentukkan alat kelengkapan dewan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA