post image
KOMENTAR
Pihak Polresta Medan berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan seksual yang dilakukan sesama murid di SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani, Medan Baru.

"Kita akan berkoordinasi dengan KPAID Sumut untuk penanganan kasus ini, kita sudah merencanakan koordinasi tersebut," kata Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan, Kamis (16/10/2014).

Yusuf menyebutkan koordinasi dengan pihak KPAID Sumut sangat penting bagi penyidik untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, baik pelaku maupun korbannya sama-sama masih berstatus anak.

"Nantinya dari koordinasi ini akan bisa kita putuskan metode penanganan hukumnya apakah dihukum atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina," jelasnya.

Ia menyebutkan, pengaduan resmi sudah diterima oleh Polresta Medan per tanggal 14 Oktober 2014 mendatang. Ia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum