Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor Kamis (16/10/2014) petang. Pelaku, Ardiansyah Batubara alias Dian (40), warga Jalan STM diamankan di kawasan Stadion Teladan. Dari tangan pelaku , petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2164 KW.
"Jadi, anggota melihat tersangka sedang melintas di kawasan Teladan dengan menggunakan sepeda motor hasil curian. Setelah diintai, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi.
Saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Paulus Sinaga (24) warga Jalan Setia Budi dengan nomer LP/1436/VIII/2014. .Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Sakti Lubis langsung diancam kedua pelaku dengan menggunakan pisau tajam. Tak lama kemudian, pelaku merampas sepeda motor korban dan langsung melarikannya," sebutnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku.
"Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi.Namun, belum sempat sepeda motor tersebut dijual, dia sudah ditangkap Polisi.
"Rencananya mau kami jual. Tapi belum berhasil dijual, saya sudah terlanjur ditangkap," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA