Personil Satuan Reserse (satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan dua kurir sabu - sabu di Perumahan Citra Garden, Blok C 19, Jalan Jamin Ginting. Dari kedua kurir Nurdin dan Mursalim yang merupakan warga asal Aceh Timur ini, polisi mengamankan barang bukti delapan bungkus sabu -sabu asal Malaysia seberat 750 gram.
"Pemilik barang sabu-sabu itu atas nama Jamaludin yang merupakan warga Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Rabu (15/10/2014) malam.
Dikatakannya, penyidik telah menetapkan Jamaludin sebagai jaringan peredaran narkoba internasional dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi.
"Kedua kurir ini diamankan berdasarkan informasi masyarkat. Mendapat informasi itu, pihak kita malakukan penyamaran (under cover buy) sebagai pembeli. Saat hendak melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar lalu keduanya diamankan berikut barang bukti," jelasnya.
Saat diintograsi, kedua kurir ini mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jambi.
"Kedua tersangka menjadi kurir peredaran sabu untuk daerah Medan, Jambi, dan Batam," sebutnya.
Ia mengaku, selain keberadaan pemiliknya, penyidik juga menyelidiki aliran dana yang ditransfer tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut."Aliran dana yang dikirim tersangka juga kita selidiki," sambung Helfi.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan perwakilan kepolsisian di Raja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran sabu- sabu tersebut.
"Kita akan berkoordinasi Senior Leason Officer (SLO) Polri di Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional tersebut," pungkas Helfi.[rgu]
KOMENTAR ANDA