Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menahan Ermawan Arif Budiman selaku mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) di tingkat banding.
Sebagaimana diketahui, Ermawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli lalu dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan. Atas putusan itu, Ermawan mengajukan banding. Selama persidangan di tingkat pertama, Ermawan berstatus tahanan kota.
Namun, begitu perkaranya ditangani oleh hakim tinggi PT Medan di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Pudjiwahono mengeluarkan surat penetapan penahanan Ermawan. Ermawan pun diperintahkan hakim tinggi agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Juru Bicara PT Medan, Bantu Ginting mengatakan, surat penetapan penahanan itu sudah keluar sejak 6 Oktober lalu. Suratnya itu juga sudah disampaikan ke kejaksaan dan tinggal menunggu eksekusi.
"Sekarang tinggal menunggu eksekusi, terdakwa ini harus ditahan setelah surat itu dikeluarkan hakim," kata Bantu Ginting, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Terpisah, Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Ferdinan Girsang menyatakan, pihaknya memang sudah menerima salinan penetapan penahanan untuk terdakwa Ermawan. Namun menurut Ferdinan, salinan surat penahanan tersebut baru mereka terima pada tanggal 10 Oktober lalu. Kini, surat tersebut sudah dipelajari Pidsus Kejari Medan untuk selanjutnya melakukan eksekusi.
"Benar memang itu, suratnya sudah kita terima dan sedang kita pelajari. Jika surat penahanan ini sudah ada, tentu memang akan dilakukan eksekusi," kata Ferdinan.
Menurut Ferdinan, meski surat penahanan Ermawan sudah keluar, pihaknya memang tidak bisa langsung mendatangi kediaman Ermawan atau kantor PLN untuk melakukan eksekusi. Akan tetapi, Kejari Medan terlebih dahulu menyurati Ermawan agar datang menghadap penyidik.
"Jadi kita harus ambil langkah persuasif dulu dengan menyuratinya. Tidak bisa langsung datang kemudian tangkap dan tahan. Tetapi dengan langkah ini, kita tentu berharap agar Ermawan ini kooperatif. Akan tetapi jika setelah dipanggil tidak hadir juga, tentu memang akan ada eksekusi paksa," kata Ferdinan.
Ferdinan mengatakan, selama Ermawan memang menjadi tahanan kota dengan penjamin beberapa pejabat PLN, termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jika setelah dipanggil, ternyata Ermawan tidak datang atau melarikan diri, maka para penjamin tersebut akan diminta tanggung jawabnya.
Sekadar diketahui, sebagai terdakwa, Ermawan sebelumnya memang berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PLN. Bahkan, pihak PLN juga memberikan jaminan berupa uang sebesar Rp23,9 miliar agar Ermawan tidak dipenjara.
Di Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntutnya agar dipenjara selama 9 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik menyatakan, Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap, Ermawan, sehingga dia masih bisa menghirup udara bebas.[rgu]
KOMENTAR ANDA