Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi di Medan menjelaskan, pemecatan terhadap sejumlah Ketua DPW PPP yang dilakukan Ketua Umum PPP Surya Darma Ali (SDA) tidak sah. Pembatalan itu di dasari surat mahkamah partai yang menganulir keputusan SDA, terkait pemecatan beberapa orang Ketua DPW PPP yang dianggap tidak mendukung SDA saat memutuskan bergabung dengan pencalonan Prabowo sebagai presiden pada Pilpres Juni lalu, termasuk Fadli Nurzal yang juga masuk daftar pemecatan.
"Dengan demikian, Fadli Nurzal tetap Ketua DPW PPP yang sah," ucapnya singkat, Selasa (14/10/2014).
Sementara muktamar yang akan berlangsung besok di Surabaya, sambung Emron, berdasarkan instruksi Mahkamah partai, harus benar-benar bisa mempersatukan ke dua kubu yang sempat terbagi.
"Mahkamah partai meminta agar muktamar besok momentum untuk islah ke dua kubu PPP yang sempat terpecah belah. Dan Insyaallah, muktamar besok, akan kita (kader PPP) manfaatkan sebagai ajang musyawarah mempersatukan ke dua kubu ini," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA