Anggota DPRD Medan Ihwan Ritonga mendesak Walikota Medan Dzulmi Eldin agar serius memperhatikan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Medan terkait penataan serta masa depan pedagang itu sendiri. Untuk itu, diharapkan Pemko Medan segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) mengurusi pedagang.
Hal tersebut disampaikan calon Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (14/10/2014) menyikapi kondisi PKL di Medan terus menambah. Menurut Ihwan, keberadaan PKL harus disikapi serius karena terkait perekonomian rakyat dan kepentingan umum masalah lalu lintas.
Dikatakan Ihwan politisi Partai Gerindra ini, dengan diterbitkannya Perwal dapat mendukung kinerja Suatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan menata dan membina PKL secara maksimal. Namun diharapkan, sikap tegas untuk menegakkan aturan tersebut harus dilakukan Pemko Medan sehingga penataan dapat terwujud.
"Selama ini sering terjadi penggusuran PKL tanpa mencari solusi. Tapi dengan diterbitkannya Perwal bukan lagi hanya penggusuran melainkan tindaklanjut pembinaan berupa relokasi dan pengaturan zona waktu dan tempat berjualan," sebutnya.
Ditambahkan Ihwan, seperti sekarang ini banyak areal badan jalan digunakan PKL sebagai tempat berjualan. Seperti di Jl SM Raja Pasar Simpang Limun, Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, Pasar Petisah dan pasar lainnya. Pedagang menggelar jualannya di badan jalan sehingga menggangu pengguna jalan karena menciptakan kemacetan lalu lintas.
"Perwal ini sangat penting, karena selain menata PKL juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana diketahui, penerbitan Perwal didukung sebagaimana tertuang dalam Permendagri No 41/2012 tentang pemberdayaan PKL dan Perpres RI No 125 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA