Dalam sepekan, Polsek Medan Barat mengamankan enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Keenam tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.
Wakapolsek Medan Barat, AKP Kosim H didampingi Kanit Reskrim, AKP Simeon Sembiring, Selasa (14/10/2014) mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka Iyo Azhari alias Iyo (18) warga Komplek TNI AU Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rahmad Suhadi (18) warga Jalan Karya Bhakti, Gang Waru, Kelurahan Pangkalan Mansyur , Kecamatan Medan Johor dan Roni Syahputra (31) warga Jalan Mesjid, Dusun II, Gang Rela , Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM milik Ridwan Harun (19) warga Jalan Sidorukun, Gang Sawo, Kecamatan Medan Timur yang di parkirkan di halaman Merdeka Walk.
"Dari ketigaa tersangka kita mengama nkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6339 ACG dan 2 buah kunci palsu," katanya.
Lanjutnya, polisi juga mengamankan Ahmad Husein Nasution dan Deri Pranata Nazara yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY yang terparkir dihalaman Rumah Sakit Imelda.
"Dari sini, kita mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY dan 1 buah kunci lemari. Kedua tersangk diamankan berdasarkan rekaman CCTV," ujarnya
Selanjutnya, polisi juga mengamankan Andre Sofyan Pardede (29) yang melakukan perampokan terhadap korban Elson Limurti didepan Hotel Grand Aston.
"Tersangka ini berpura - pura meminta uang kepada korban Rp 2000,namun karena korban tidak mengasih lalu tersangka mengambil uang Rp 2.750.000 yang ada didalam kantong celana korban. Korban yang tak terima lalu berteriak dan dihakimi massa," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA