Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil membongkar praktik perjudian dengan menggunakan website atau lebih dikenal dengan sebutan judi online dengan mengamankan seorang bandar judi.
Tersangka Arifin Hakim alias Arifin Alias Tek Ling (38) warga Komplek Grand Cemara, Jalan Belibis,Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan
Kabupaten Deliserdang diamankan dikediamnnya.
Dari bisnis yang diperkirakan mampu meraih omset ratusan juta rupiah setiap harinya ini, polisi menyita barang bukti 7 unit HP berbagai merk, dua unit laptop,satu unit Dekstop Komputer Merk Apple Macinstosh, Uang Tunai sebanyak 240 Ribu Rupiah, Dua Kartu kredit atas nama Bank AN2 dan BCA atas nama Arfin, 1 unit Flashdisk dan 24 print out rekening koran/tagihan berbagai bank.
Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf dalam pemaparannya Kamis (9/10/2014) mengatakan, tersangka menggunakan beberapa website untuk mengelola aksi perjudiannya yang diantaranya menggunakan website www.sbobet.com, www.sgd777.com, www. jj238.com, www.giangtks.com, www.v3tangkas.com dan yang lainnya.
Selain itu, jenis permainan judi yang dikelola tersangka sejak tahun 2009 ini berupa Judi Bola, Kasino dan Tebak Skor Pertandingan Bola yang sedang berlangsung. Cara bermainnya, pemain memasang tebakan dengan terlebih dahulu membuka rekening dan mendaftarkan diri kepada operator yang merupakan anggota Arifin.
"Pemain melakukan transfer ke rekening yang disediakan oleh Bandar (Arifin) dan untuk memulai permainan terlebih dahulu menukar nominal yang ada direkening menjadi poin, apabila salah satu pihak menang maka pembayaran dilakukan melalui trasfer ke rekening," ujar Helfi.
Dalam praktik perjudian yang dikelola Arifin sampai saat ini sudah mencapai 100 member atau pemain. Dan alat pendukung untuk melakukan praktik perjudian tersebut yakni berupa Rekening, Laptop, Website, Handphone dan Internet.
Helfi menyebut, terbongkarnya aksi perjudian ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar sedang berlangsung perjudian secara online yang ditawarkan melalui internet dengan membuka beberapa situs perjudian.
Saat membuka situs tersebut, pemain yang mendaftar akan mendapat user Id dari terlapor. Selanjutnya pemain akan berkomunikasi melalui handphone atau Laptop dan terhubung kepada Operator Toni maupun Joni yang diketahui beralamat di Apartemen Jalan Teluk Gong Jakarta Utara.
Selanjutnya dengan menggunakan handphone lantas tersangka Arifin menghubungi operator dan memerintahkannya untuk mendapat persetujuan dari para pemain agar uang taruhannya segera ditransfer ke rekening BCA cabang Katamso Medan atas nama Arifin.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan mengejar dua pelaku yang lainnya yakni operator Toni dan Joni," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Yo Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan menggunakan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik dengan cara mentrasmisikannya tanpa hak.[rgu]
KOMENTAR ANDA