Sejumlah anggota DPRD Medan priode 2014-2019 ambisus membahas soal keuangan dan adminstratif yang sejatinya menjadi wewenang Pemko Medan. Hal ini terlihat saat para anggota dewan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib ini ngotot membahas anggaran tersebut, Kamis (9/10/2014). Saat membahas pasal perpasal, dari 29 pasal yang ada terkait permasalahan kewenangan protokoler, keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diatur sendiri dalam peraturan pemerintah ini, mereka terlihat terus memberikan instruksi kepada pimpinan rapat.
"Pimpinan, pasal ini haruslah jelas pembahasannya dan harus rinci karena ada yang penting dalam pasal ini," jelas anggota DPRD Medan Beston Sinaga dalam interupsinya dalam rapat yang dipimpin Ketua Pokja Tatib, Salman Alfarisi.
Dijelaskan Beston, anggota dewan tidak lagi pusing-pusing mencari tiket hotel karena anggaran sudah tersedia dan tidak harus mendahulukan uang pribadi.
"Saya sudah dua periode menjadi anggota DPRD di Samosir, untuk hal yang seperti ini biasanya sudah tersedia dan dipersiapkan semuanya oleh sekretariat, sehingga tidak menggunakan uang pribadi," pintanya.
Menanggapi pernyataan Beston, Salman Alfarisi mengungkapkan kalau permasalahan itu tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan kewenangan pemerintah (Pemko Medan).
"Jadi baiknya kita fokus saja membahas Tatib, soal itu adalah kewenangan pemerintah," jelasnya.
Berbeda dengan Salman, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Landen Marbun mengatakan, terkait usul dari Beston Sinaga baiknya pimpinan rapat bisa mengakomodir karena kemungkinan ada nilai positifnya.
"Pimpinan, baiknya yang disampaikan oleh saudara Beston ini diakomodir karena tentunya apa yang dialami berbeda dengan kita di Medan," timpal Landen.
Sementara itu Ahmad Arief dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam tanggapannya justru menilai kalau permasalahan ini tidak menjadi bahasan serius di rapat tatib.
"Saya kira sama saja, permasalahan keuangan ini adalah wewenang pemerintah jadi tidak perlu dipermasalahkan dan itu hanya masalah teknis saja," ungkap Arif.
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan ini akhirnya sepakat tidak merubah pasal 29 dalam tatib DPRD Medan yang direncanakan Senin mendatang akan dikonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri.[rgu]
KOMENTAR ANDA