External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho mengatakan pihak Pertamina memberi sanksi terhadap 21 agen dan 40 pangkalan di Sumatera Utara selama periode Agustus hingga 9 Oktober 2014.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan sebab pihak agen dan pangkalan tersebut melakukan pelanggaran dalam hal penjualan elpiji tabung 3 kilogram.
"Menjual harga dengan tidak wajar, menahan barang untuk mendapatkan keuntungan, lebih mengutamakan pengecer dibanding konsumen lansung, tidak melaporkan realisasi penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjual elpiji 3 kilogram keluar daerah pemasarannya," kata Brasto, Kamis (9/10/2014).
Brasto menambahkan, sanksi awal yang disampaikan oleh piha pertamina yakni dengan memberikan surat peringatan dan melakukan penyesuaian alokasi elpiji 3 kilogram bagi agen. Sementara untuk sanksi ke pangkalan yakni Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40% skorsing.
"Mayoritas agen dan pangkalan yang diberi sanksi tersebut berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan," ujarnya.
Sekedar informasi, jumlah agen elpiji 3 kg di Sumatera Utara adalah 179 sementara pangkalan berjumlah 4.385.[rgu]
KOMENTAR ANDA