post image
KOMENTAR
Mantan Lurah Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Ahmadin Harahap diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus penjualan tanah seluas 468 M2 di Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (8/10/2014). Dia diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan milik korban, Amirudin Pane.

Dalam amar dakwaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Waspin Simbolon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari penjualan tanah pada tahun 2011 milik Amirudin Pane seluas 468 M2 di Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun oleh Ahmadin Harahap yang saat itu menjabat sebagai lurah di Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah penjualan tanah tersebut sudah berhasil, ternyata uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Amirudin Pane. Akibatnya, Amirudin Pane menderita kerugian sebesar Rp 536. Atas perbuatannya, terdakwa Ahmadin Harahap yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Tembung Kota, dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Waspin Simbolon kemudian menunda persidangan hingga, Selasa (14/10) pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Superi Daniel Sitompul menyatakan, atas kasus ini, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya prapiddana (prapid) yang mana digugurkan oleh majelis hakim. Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan bahwa sebenarnya kasus ini tidak masuk ke dalam ranah pidana melainkan ke ranah perdata karena dalam penjualan tanah tersebut, terdakwa berdasarkan surat kuasa di depan notaris.

"Dia menjualnya kan berdasarkan surat kuasa, tapi kok dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, makanya Selasa depan kita akan ajukan eksepsi," katanya sembari menambahkan

bahwa terdakwa sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta sejak tanggal 10 September lalu. Sementara itu, jaksa Fatah mengatakan, sampai saat ini, terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan tanah.

"Terdakwa ini pernah ngomong, katanya hasil penjualan tanah itu Rp160 juta, tapi ketika saya tanya, pak, sekarang uang itu kemana, ada bapak serahkan ke Amirudin Pane, dia tidak bisa menjawab, uang itu tidak pernah diserahkan, jadi, setelah laku, terdakwa ini diam-diam saja," ujarnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum