Yusree bin Sijam (42) terduduk diam di kursi pesakitan. Warga Negara (WN) Malaysia tersebut dituntut selama 3 tahun 3 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah membawa ganja sebanyak 1 linting yang dibungkus di dalam rokok, Rabu (8/10/2014) di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim yang memutus dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun 3 bulan," kata JPU Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada minggu depan.
Untuk diketahui, Yusri bin Sijam bersama 3 orang lainnya diamankan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) saat menggelar razia di tempat hiburan malam Elegant Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (12/4) malam.
Dalam razia tersebut, petugas Denpom berencana merazia anggota TNI yang berada di lokasi itu. Petugas kemudian merazia di satu ruang karaoke dan menemukan empat WNA itu bersama barang bukti ganja.
Petugas kemudian memboyong keempat WN Malaysia yakni Yusri bin Sijam, MN Bin A (53), S Bin N (49) dan M N Bin T (42) bersama seorang pemandu berinisial HP ke markas Denpom.
Usai didata, keempatnya bersama barang bukti satu bungkus kecil berisi ganja. Namun demikian, 3 orang lainnya tidak terbukti bersalah yang mana kemudian dilepaskan.[rgu]
KOMENTAR ANDA