Guna menekan angka kriminalitas diwilayah hukumnya, Polsek Medan Baru mengadakan razia terhadap minuman keras. Hasilnya, sebanyak 800 botol minuman keras berbagai ukuran dan merk dari tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo, Rabu (8/10/2014) mengatakan, ratusan botol miras berbagai jenis dan merek itu disita dari tiga warung yang kerap menjual minuman keras tanpa ijin.
"Ada tiga lokasi yang kita razia dan hasilnya ratusan minuman keras ini kita amankan. Ada pun ketiga pemilik minuman keras ini adalah Roni Hutajulu (33) warga Jalan Gatot Subroto, Mense (37) warga Jalan Gatot Subroto dan L Sitepu (52) warga Jalan KH Hasyim. Kita menyita minuman keras dan pemiliknya guna pemeriksaan lebih lanjut. Minuman keras yang kita sita ini juga banyak yang sudah kadaluarsa, namun tetapp diperjual belikan ," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras sebagai upaya mengantisipasi tindakan kejahatan diwilayah hukumnya.
"Minuman keras ini akan memicu seseorang berbuat jahat atau bertindak krimnal sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap barang yang memabukan itu. Ini juga merupakan atensi dari bapak Kapoldasu yang diteruskan kepada bapak Kapolresta dan sampai kekita untuk ditindak lanjuti," katanya.
Ia berharap, masyarakat untuk tidak menjual minuman keras secara ilegal.
"Para pemilik minuman keras yang kita amankan hanya diberi himbauan agar tidak menjual minumam keras secara sembarangan. Jika pemiliknya tetap membandal maka akan kita lakukan tindakan keras," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA