post image
KOMENTAR
Salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan, dengan kerugian negara Rp 5 miliar dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp 14 miliar, Eddy menyampaikan pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/10) siang.

Ia yang merupakan rekanan serta menjabat sebagai direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari melalui penasehat hukumnya, Afrizon menyatakan, uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sebesar Rp 4,67 miliar tidak rasional dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Terdakwa membenarkan tidak memperoleh keuntungan dalam pengadaan BBM tersebut, meski Perpres No 70 Tahun 2012 dibenarkan pengusaha memperoleh keuntungan dan overheid 15 persen dalam pengadaan barang pemerintah. Keuntungan yang diperoleh pengusaha SPBU Kasuari hanya 1,5 persen," kata Afrizon membacakan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun itu.

Menurut Afrizon, voucer yang ditunaikan jumlahnya mencapai Rp 4,55 miliar telah disalurkan seluruhnya kepada 200 supir. Terdakwa Abdul Muthalib selaku pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan dan Adnan selaku petugas Dinas Kebersihan Kota Medan, masing-masing memperoleh Rp 129,95 juta. Sedangkan terdakwa Eddy memperoleh Rp 475,46 juta.

Dari Rp 475,46 juta tersebut, lanjut Afrizon, terdakwa menyerahkan Rp 275 juta kepada Kadis Kebersihan Medan, Pardamean Siregar dan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Tim TPGR melalui Adnan. Sedangkan terdakwa Eddy hanya menikmati Rp 150,464 juta.

Dalam sidang tersebut, Eddy kembali menyerahkan Rp 50 juta untuk pembayaran kerugian negara yang dinikmatinya. Sehingga Eddy telah mengembalikan Rp 100 juta karena pada sidang sebelumnya dia telah mengembalikan Rp 50 juta.

"Dari fakta-fakta itu, tidak layak kesalahan tersebut dibebankan seluruhnya kepada terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya," cetus Afrizon.

Untuk itu, Afrizon meminta majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat fakta-fakta tersebut sebagai alasan yang meringankan hukuman para terdakwa. Selain Eddy, dua terdakwa lain yakni Adnan dan Abdul Muthalib juga menyampaikan pledoi.

Sebelumnya, JPU Ferdinan menuntut Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan membayar UP sebesar Rp 4,9 miliar subsidair 2 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Adnan dan Abdul Muthalib masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu kooperasi dan merugikan negara.

Diketahui, ketiganya didakwa memark up harga solar dari Rp 4.500 per liter. Dimana, terdakwa Eddy mendapatkan fee per liternya sebesar Rp 400, Abdul Mutholib dapat Rp 100 dan Adnan dapat Rp 100. Sementara sisanya sekitar Rp 3.900. Pembagian fee dari harga solar Rp 4.500 per liter itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2013. Pada Juli 2013, harga BBM naik sehingga harga solar menjadi Rp 5.500 per liter.

Pada pertengahan tahun kemarin ada terjadi kenaikan BBM, sehingga fee mereka juga ikut naik. Untuk Eddy mendapatkan Rp 500, Abdul Mutolip dapat Rp 150 dan Adnan dapat Rp 150.

Sisanya sekitar Rp 4.700. Dalam pembagian voucher sudah jelas dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan.

Truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan di 21 kecamatan sebanyak 187 unit, ditambah lagi dengan armada. Sehingga total keseluruhannya ada sekitar 200 unit lebih armada.

Dalam dakwaan disebutkan voucher tersebut dibagikan kepada seluruh angkutan sampah. Setiap supir bisa menukar solar 25 liter di SPBU Kasuari dengan masa berlaku satu hari.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum