Pekan depan, untuk pertama kali Polda Metro Jakarta akan memeriksa tersanga pelecehan seksual Penyair Sitok Srengenge (SS) sebagai tersangka.
"Awal pekan depan akan diperiksa dengan status tersangka, sebab sudah kita kirimkan surat panggilan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada Antaranews.
Rikwanto memaparkan, usai menetapkan SS sebagai tersangka, pihaknya juga akan memanggil beberapa ahli, termasuk ahli kriminologi, ahli hukum pidanan, psikologi, psikiater, ahli antropologi serta ahli perspektif perempuan.
Kasus pelecehan yang dilakukan SS kepada salah seorang mahasisswi UI berinisial RW ini sempat terhenti hampir setahun. Hal itu disebabkan Polda Metro Jaya memerlukan keterangan saksi untuk memberikan pandangan tentang kasus ini.
Korban RW dan pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. RW melaporkan Sitok ke polisi karena sastrawan itu membuat dia hamil dan tidak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. [hta]
KOMENTAR ANDA