
Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan nomer LP /1176/K/V/2014, Reskrim Sunggal pada tanggal 28 Mei 2014.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan oleh personil kita tak jauh dari kediamannya," jelasnya.
Saat diintograsi, jelasnya, pelaku mengaku hanya disuruh menjual sepeda motor Honda Revo yang dicuri oleh Rudi Sitorus alias Bapel dan Harianto alias Angek.
"Pelaku menjual sepeda motor curian itu seharga Rp 1,7 juta kepada Amer (40) Anggota TNI yang bertugas di Paskhas Jalan Jamin Ginting," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.
"Untuk pelaku ini akan kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA