Puluhan buruh pabrik kompor, PT Hocindo Citra Lestari melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak normatif mereka ke kediaman bos perusahaan, Aliong, di Jalan Juanda No 39 Medan. Ini merupakan aksi mereka yang kedua, setelah kemarin, Senin (6/10/2014), para buruh yang di PHK tersebut juga melakukan aksi yang sama.
Didepan gerbang rumah mewah berwarna krem tersebut, para buruh meneriakkan tuntutan mereka agar bos perusahaan segera membayarkan hak normatif mereka atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
"Kami minta hak normatif kami segera dibayarkan," teriak mereka, Selasa (7/10/2014).
Pantauan dilokasi, aksi ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Para pengunjuk rasa hanya diperbolehkan menyampaikan tuntutannya maupun membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka dari balik pagar setinggi sekitar 2 meter yang terdapat pada bagian depan rumah tersebut.
Sekedar mengingatkan, aksi unjuk rasa ini berawal dari PHK terhadap 669 buruh pada 6 Juni 2014 lalu. Para pekerja menilai PHK yang dilakukan PT Hockinda Citralestari tidak sah dengan alasan, pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak buruh yang di-PHK sesuai peraturan berlaku. Mereka pun meminta agar dipekerjakan kembali, dengan syarat pihak perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh, seperti menuntut pembayaran kekurangan upah sejak Tahun 2012, serta upah selama 669 buruh selama tidak diberi izin masuk bekerja pasca PHK.
Pihak perusahaan sendiri menolak mempekerjaan mereka kembali dengan alasan, buruh tersebut tidak memiliki itikad yang baik dalam bekerja.
"Tidak benar kami memecat sepihak, hanya saja kami (perusahaan) tidak mau mempekerjakan kembali mereka-mereka (buruh-red) yang dinilai tidak punya etikat baik dalam bekerja. Yakni, mereka yang masuk dan keluar kerja sesuka hatinya saja, sementara bagi mereka yang benar-benar bekerja akan tetap kami terima untuk bekerja," ungkap Direktur Opersional PT Hiockinda Citra Lestari (HCL), Sugimin.
Tidak adanya titik temu antara buruh dan pihak perusahaan membuat aksi unjuk rasa terus berlangsung hingga saat ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA