MBC. Manajer Senior Komunikasi Korporat Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian menyatakan, pihak PT Agincourt Resources sangat menghargai proses verifikasi yang tengah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Melalui pesan elektroniknya kepada redaksi, Katarina mengaku pihak perusahaan akan kooperatif terhadap pihak berwajib. Menurutnya, pihak perusahaan selama ini selalu menyimpan oli bekas perusahaan secara aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
"Drum tersebut disimpan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan apapun," ujarnya, Senin (6/10/2014).
Katarina menjelaskan, drum oli mesin bekas yang disegel ini diletakkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berpagar, untuk persiapan pengangkutan ke pemanfaat ataupun pengolahan limbah berlisensi.
Tambang Emas Martabe juga selalu melaporkan perkembangan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) yang dilakukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan instansi terkait di level provinsi dan lokal.
"Pada Juli 2014, Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan datang ke lokasi tambang untuk melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup pada seluruh aspek manajemen lingkungan di Tambang Emas Martabe, termasuk manajemen oli bekas mesin dan menyatakan bahwa Tambang Emas Martabe telah menaati ketentuan-ketentuan lingkungan yang disyaratkan," ungkapnya.
Diketahui Polda Sumatera Utara menyegel lokasi penyimpanan sementara oli bekas milik PT Agincourt Resourches. Penyegelan ini terkait dugaan pelanggaran aturan mengenai pengelolaan limbah B3 milik perusahaan pertambangan emas tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA