Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menyegel tempat pengelolaan sementara limbah B3 milik PT Agincourt Resources di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyegelan ini dilakukan karena tempat pengelolaan sementara limbah berbahaya tersebut dilakukan ditempat terbuka sehingga dinilai mencemari lingkungan.
"Tim menemukan limbah B3 sebanyak 304 drum atau berkisara 60.800 liter berada ditempat terbuka, hal ini melanggar pasal 8 ayat 1 dan 2 PP no 19 tahun 994 dan Keputusan Ka Bappedal 5 September 1995," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Seini (6/10/2014).
Helfi menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan ini Polda Sumut akan memanggil pihak perusahaan PT Agincourt Resources untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan diperiksa ijin pengelolaan limbahnya, dan seseorang berinisial M dari perusahaan sub kontraktor yang diduga menjadi pengelola limbah tersebut," ungkapnya.
Selain melakukan penyelidikan seputar perizinan pengelolaan limbah tersebut, Polda Sumut juga akan melakukan pengambilan sampel limbah hasil pembuangan PT Agincourt Resources ke media lingkungan untuk pemeriksaan kandungan mineral atau racun yang ada di limbah tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA