post image
KOMENTAR
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan pihaknya masih menunggu hasil laporan penghitungan kerugian negara BPKP dalam kasus dugaan krefit fiktif koperasi karyawan PDAM Tirtanadi Medan. Setelah penghitungan kerugian negara selesai segera dimasukan dalam berita acara pemeriksaan sebagai salah satu barang bukti.

Dalam perkara ini, kata Jufri pihaknya memperkirakan kerugian negara sebesar Rp5 miliar . Disebutkannya, ke-7 tersangka korupsi dalam dua perkara tersebut masih dinilai koperatif dalam proses penyidikan, meski demikian pihaknya telah menyampaikan upaya pencekalan kepada pimpinan kejaksaan.

"Sampai hari ini kita masih pendalaman dan kita sudah melakukan kordinasi dengan BPKP khusus perhitungan kerugian negara," jelasnya.

Jufri Nasution juga menyatakan selain kredit fiktif pihaknya juga menemukan tindak pidana keterkaitan dengan penggelapan pajak pada tahun 2011 sebesar Rp800 juta lebih.
 
Kejari Medan, sebelumnya sudah menetapkan Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi Subdarkan,SE dan  Kasi Pembukuan Koperasi PDAM Tirtanadi Suyamto SE. Kemudian seiringnya perkembangan,  5 tersangka kembali ditetapkan untuk kasus ini.

Mereka adalah, Rudi Purwanto, Kepala Kantor Cabang Iskandar Muda, Adri Prasetyo, Marketting Support BSM, Bayu Yoga Wardana, asisten marketing, Adi Wardiastuti, Bendahara koperasi tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo,  kasi simpang pinjam.

Jufri menuturkan penyidik Kejari Medan menetapkan kelima tersangka pada pertengahan Juli lalu. Para tersangka, mempunyai perannya masing-masing dalam perkara ini. Di mana ketiga tersangka dari pihak bank BSM mereka tidak melakukan verikifikasi yang baik dan benar atau tidak melakukan prudential banking dengan meloloskan SOP tanpa memeriksa original dokumen, bahkan tidak mengikuti prinsip know your customer.

Sedangkan peran kedua tersangka dari pihak koperasi PDAM Tirtanadi,  Adi Wardiastuti  selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi, yang merupakan ujung tombak dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana, dengan melakukan pemotongan gaji tanpa sepengetahuan dan seolah-olah menerima surat kuasa untuk melakukan pemotongan gaji. Sementara peran, DEP selaku Kasi Simpan Pinjam di PDAM Tirtanadi juga melakukan hal yang sama.

Sementara soal dugaan terima fee yang terima pihak BSM KCP Iskandar Muda, Jufri mengatakan penyidik belum bisa menuturkan berapa fee dan kebenaran materi yang diterima bihak BSM untuk meloloskan kredit fiktif tersebut. "Pastikan setiap itu ada sebab akibat, makanya kita telusuri lagi apakah ada feed back yang mereka lakukan. Sehingga kita menggalih lagi," jelasnya.

Kasus ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat, terkait dugaan korupsi di Koperasi PDAM Tirtanadi Medan.

Disebutkan, kasus dugaan  kredit fiktif, menurut Jufri modusnya dengan  cara  memalsukan tandatangan orang, seolah olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri di TA 2012. Ke 44 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, pada hal tidak semuanya karyawan masuk koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan pemohon sebagai debitur.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum