Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda senilai Rp30 Miliar tahun 2011-2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ditargetkan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun, target tersebut tampaknya terkendala dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatra Utara. Sebab, hingga kini penyidik pidsus Kejari Medan masih menunggu audit BPKP untuk menghitung kerugian negara.
"Kita targetkan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Tapi kan kita menunggu audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara," kata Plh Kasi Pidsus Kejari Medan, Ferdinand Girsang kepada wartawan, di ruang kerjanya Senin (6/10/2014).
Ferdinan pun mengatakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, penyidik perlu menyiapkan berkas termasuk hasil audit BPKP agar dilakukan pemberkasan.
"Melengkapi audit BPKP dulu, setelah pemberkasan siap mungkin bisa dilimpahkan ke Pengadilan," terangnya.
Ferdinan yang menggantikan sementara Jufri Nasution yang kini menjabat sebagai Koordinator Kejati Provinsi Jambi, mengaku dirinya belum bisa banyak berkomentar terkait perkembangan kasus ini. Bahkan kata dia, kemungkinan adanya tersangka baru atau bakal diperiksanya kembali para tersangka tergantung hasil penyidikan.
"Kalau itu tergantung penyidikan soal tersangka baru. Dan saksi-saksi atau para tersangka akan diperiksa lagi itukan tergantung kebutuhan penyidik," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA