Satreskrim Polres Padang Sidimpuan menangkap 3 orang pelaku perampokan emas batangan milik Baginda Mulia Harahap, warga Padang Sidimpuan. Dua diantara pelaku perampokan diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yakni Briptu CAS yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Hutaimbaru dan Briptu SS yang merupakan anggota Satuan Intelkam Polres Padang Sidimpuan. Sementara seorang lagi merupakan sipil berinisial BH.
"Kasus pencurian dengan kekerasan itu diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidimpuan," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Senin (6/10).
Dikatakannya, peristiwa perampokan itu dialami Baginda Mulia Harahap pada, Jumat 19 September 2014. Namun, korban baru melapor pada 20 September 2014 dengan bukti lapor No LP /452/IX/2014.
Perampokan itu bermula saat Baginda didatangi 2 pria yang mengaku polisi. Keduanya kemudian merampas sebatang emas seberat 800 gram dari tangan korban.
Setelah dilaporkan, petugas Satreskrim Polres Padang Sidimpuan yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kasus ini.
"Dua anggota yang ditangkap yaitu Briptu CAS, anggota Unit Intelkam Polsek Hutaimbaru, dan Briptu SS yang merupakan anggota Satuan Intelkam Polres Padang Sidimpuan. Keduanya sudah kami amankan, termasuk 2 pucuk senpi dinas yang dibawa kedua tersangka," jelasnya.
Tidak hanya Briptu CAS dan Briptu SS, tim Reserse Kriminal Polres Padang Sidimpuan juga meringkus seorang tersangka berinisial BH. Dia ditangkap di Kota Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
Dari pemeriksaan, Briptu CAS ternyata pernah melakukan pemerasan disertai ancaman dengan senjata api terhadap Baginda Mulia Harahap. Saat itu, dia menuduh korban membawa emas curian dan membawa senjata api.
Baginda kemudian diperas Rp 50 juta. Pemerasan ini terjadi pada Juni 2014, namun korban tidak melapor ke polisi.
"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Helfi.[rgu]
KOMENTAR ANDA