Fraksi- fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, meminta Mahkamah Konstitusi segera mengambil putusan sela terkait gugatan judicial review UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 15 ayat 2.
Pimpinan Fraksi Partai Nasdem, Bachtiar Aliy menyatakan, praktek demokrasi " saling jegal" dan mengingkari prinsip daulat rakyat, sebagaimana tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR dipastikan akan terulang kembali dalam pemilihan pimpinan MPR yang dijadwalkan Senin malam (6/10). Penyebabnya adalah pasal 15 ayat 2 UU MD3 menyebutkan pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
"Kami minta agar MK tidak libur, segera rapat hakim untuk memutuskan sela soal gugatan kami sebelum tanggal 6. Pasalnya, ini dapat memberangus hak politik 207 anggota fraksi yang ada di kami. Kalau ditotal 50 juta suara rakyat yang memandatkan," jelas Bachtiar, dalam jumpa pers pimpinan fraksi MPR di DPP Partai NasDem, Sabtu (4/10/2014).
Menurutnya, bila tidak diputuskan maka dipastikan akan ada kerugian tidak hanya pada pemohon, tapi juga masyarakat secara luas.
"Kami minta MK memutuskan agar putusan ditunda. Sampai ada ketetapan judicial review oleh MK," ujarnya.
Untuk diketahui, fraksi- fraksi di DPR melalui Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat, yang tergabung dalam Indonesia Hebat telah melayangkan judicial review, pada Jumat 3 Oktober kemarin.
"Ini extra ordinary ada kepentingan memaksa. Kami mau menyakini kepada Mahkamah Konstitusi dan Ketua MK Hamdan Zoelva mau bertemu kami untuk membahas soal ini. Kami bukan untuk lakukan intervensi," tambah Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA