Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, yang merupakan rekanan PT PLN dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time extension Gas Turbin pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belawan.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah terhadap terdakwa," katanya, Jum'at (3/10/2014).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakimmenjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan mewajibkan mengganti kerugian negaa Rp2,3 triliun.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Bahalwan melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama seminggu untuk memutuskan banding maupun menerima putusan majelis hakim tersebut.
Bahalwan merupakan satu dari 6 terdakwa yang diseret ke pengadilan karena diduga melakukan korupsi proyek Life Time Extension Gas Turbin pada PLTU blok 2 Belawan, Sumater Utara, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain Bahalwan, majelis hakim sebelumnya juga sudah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa lainnya, diantaranya Chris Leo selaku GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, kemudian Ketua Panitia Pengadaan Baran Surya Dharma Sinaga dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan Muhammad Ali selaku mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu dengan vonis 4 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA