post image
KOMENTAR
Terbukti melakukan pencurian, Anton Purba alias Anita (30) warga Jalan Sei Wampu Kelurahan Sei Kambing Medan Petisah, divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. Bencong Petisah inipun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anton Purba alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun," tandas majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2014).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelum putusan, Anita sempat memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

"Tolong lah pak hakim, ringankan hukuman saya," mohon Anita dengan gaya kemayunya.

Diketahui, Anita nekat mencuri hape satu unit Blackberry Dakota dan satu unit Iphone merek Apple warna hitam milik Patrick Ringo. Kejahatan itu, dilakukan waria (wanita pria) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini saat hendak berhubungan intim dengan korbannya pada Rabu (21/5/2014) lalu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum