post image
KOMENTAR
Meski sudah masu daftar Tim Promosi Hakim PT Semarang, namun mantan Hakim PT Medan, Ridwan Sorimalim Damanik masih menyidangkan kasus perdata sengketa lahan yang berlokasi di Bukit Kubu, Jalan Jamin Ginting, Lau Kumba, Sempa Jaya, Brastagi, seluas 6 hektare.

Hal ini membuat salah satu pihak yang bersengketa, Merhat boru Ginting melayangkan surat keberatan kepada MA di Jakarta. Dalam suratnya Merhat menyebut, penunjukan majelis hakim itu menyalahi ketentuan. Apabila mengacu pada surat edaran Ketua MA Nomor 02/2008 tentang penegasan kembali pelaksanaan surat edaran nomor 1/2003 tentang mutasi hakim. Sehingga ia meminta agar hakim yang mengadili perkara tersebut diganti saja. Surat ini sendiri sudah ditanggapi oleh PT Medan yang menyatakan apa yang dilakukan oleh sang Hakim tidak menyalahi aturan.

Pengamat sosial yang juga tokoh masyarakat karo, Drs Wara Sinuhaji MHum mengatakan seharusnya perkara yang ditinggalkan oleh hakim yang telah dimutasi diserahkan kepada hakim lain agar tidak membebani hakim tersebut ketika pindah.

"Sesuai dengan surat edaran itu, hakim yang telah dimutasi semestinya tidak lagi menangani perkara di tempat tugasnya yang lama. Perkara yang ditanganinya harus dikembalikan kepada ketua/wakil ketua pengadilan untuk ditunjuk majelis hakim yang baru," ungkap Wara.

Dari putusan majelis hakim Ridwan yang sudah dimutasi tersebut, lanjut Wara, banyak yang rancu. Sebab, terkesan terburu-buru dan gegabah dalam memutuskan perkara.

Wara pun menjelaskan, dalam salinan keputusan perdata banyak kata-kata yang salah, seperti penerima kuasa hukum Baginda Bosar Panjaitan dan Exsaudi R Simanullang,

Selain itu, objek perkara yang diputus Ridwan ternyata ditulis Lau Cimba Kabanjahe. Padahal, perkara itu ada di Lau Kumba.

"Putusan ini sebaiknya dibatalkan oleh PT Medan, dengan mengganti majelis hakim yang lain. Karena keputusan yang dibuat Ridwan terburu-buru, maka hasilnya seperti 'main-main," bebernya.

Sementara  itu, Ketua PT Medan, A TH Pudjiwahono menyatakan, apa yang dilakukan oleh Ridwan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008.

"Keberatan pihak Merhat tidak mengandung kebenaran dan sangat mendiskreditkan Pengadilan Tinggi Medan," ujar Pudjiwahono melalui surat tertulisnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel