KPU RI memerintahkan seluruh jajaran KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda sementara tahapan pilkada 2015 yang sudah masuk tahap persiapan. Hal ini ditandai dengan munculnya surat dari KPU RI no 600/KPU/X/2014 tertanggal 2 oktober 2014 yang isinya meminta agar seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang tengah mempersiapkan Pilkada 2015 mendatang untuk menunda sementara tahapannya hingga munculnya undang-undang baru yang mengatur pelaksanaan pilkada tersebut.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Nazir Salim Manik mengatakan, surat ini sudah mereka terima dan langsung disampaikan kepada 14 KPU kabupaten/kota di Sumatera Utara yang menggelar Pilkada tahun 2015.
"Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk menunda, hingga munculnya undang-undang baru yang mengatur pelaksanaan Pilkada tersebut. Kita ini kan bekerja berdasarkan undang-undang," katanya, Jum'at (3/10/2014).
Manik menyebutkan, munculnya surat tersebut menjadi jawaban atas 'kebingungan' yang melanda jajaran KPU, pasca diputuskannya RUU Pilkada oleh DPR RI dimana pilkada dikembalikan ke DPRD. Dengan munculnya surat ini, maka penyelenggara pemilu menurutnya tidak akan bekerja menyalahi aturan.
"Yang kemarin diputuskan DPR RI itu kan sah secara kelembagaan, makanya kita harus menunggu proses lanjutannya yang akan menjadi pedoman kita untuk melanjutkan tahapan. Nanti KPU akan bekerja sesuai aturan yang baru terlepas dari aturan mana yang akan diundangkan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA