Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas-II B Kisaran Safwanuddin Siregar SH MH (46), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, untuk didengarkan keterangannya setelah mengaku nyaris menjadi korban penikaman Erwin Purba (29), di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Medan Maimoon, pada Mei lalu.
Di pengadilan, Ketua Majelis Hakim Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendengarkan kesaksian empat saksi lainnya.
Menurut kesaksian Safwanuddin, peristiwa yang menimpanya bermula saat dirinya menerima informasi via telepon dari Ibunya Agustini Br Lubis.
"Saya ditelpon Ibu yang katanya dimaki-maki seorang pria bernama Putra, disebut-sebut juga preman membekingi proyek pembangunan perumahan Istana Prima II," lanjut dia.
Berdasarkan informasi itu, Safwanuddin yang ketika itu tengah berada di rumahnya di kawasan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor, langsung tancap gas menuju kediaman ibunya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Begitu saya tiba di lokasi kejadian, saya langsung mencari Putra itu. Begitu saya lihat, aku temui. Tiba-tiba datang Erwin Purba dari arah belakang mengejar saya dengan sebilah pisau. Saat itu saya tidak tahu sedang dikejar. Untung masyarakat menangkapnya, “ ungkap Safwanuddin.
Safwanuddin menyebutkan, kejadian itu berawal dari penolakan masyarakat yang tinggal di sekitar proyek pembangunan perumahan Istana Prima II.
Masyarakat sekitar proyek kuatir akan menjadi korban dari dampak proyek tersebut. Sebab dampak dari proyek tersebut dapat menyebabkanbanjir karena rumah warga jadilebih rendah dari perumahan Istana Prima II.
Dituturkan Safwanuddin, sebenarnya sudah ada rencana penyelesaian dan pembicaraan antara pihak perumahan Istana Prima II dengan DPRD Medan.
“Pembicaraan yang direncanakan belum dilaksanakan. Namun, pengerjaan proyek mereka tetap dilanjutkan. Oleh karena itu, tadi masyarakat termasuk ibu saya mencoba menentang. Saat itulah, ibu saya yang sudah tua dimaki-maki sama preman yang membekingi proyek itu. Anak mana yang terima ibunya dihina,” ujar Safwanuddin. [hta]
KOMENTAR ANDA