Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janji menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR akhir pekan lalu.
"Saya baru saja menandatangani dua Perppu. Pertama Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang isinya pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara langsung. Perppu ini sekaligus mencabut undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD," ucap SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (2/10).
"Sebagai konsekuensi Pilkada langsung tersebut, untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah," sambung SBY.
SBY menegaskan langkah menerbitkan dua Perppu ini sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Dalam banyak kesempatan saya sampaikan mendukung pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan," imbuh SBY.
SBY mengaku sudah meminta pendapat ahli dan pakar hukum tata negara sebelum menandatangi Perppu.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA