Pembatasan dalam melaksanakan ibadah haji berkali-kali layak untuk didukung. Pasalnya, pembatasan itu salah satu bentuk keadilan dan akan memberikan kesempatan serta kemudahan bagi umat yang belum pernah melaksanakan ibadah dari rukun islam kelima itu.
"Sangat layak didukung. Jika memaksakan diri untuk berangkat lebih dari sekali, justru bisa masuk dalam penzaliman," kata dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, Dr Ansari Yamamah (Selasa, 2/10).
Ansari menambahkan, sesuai dengan ajaran islam, ibadah haji hanya wajib dilaksanakan sekali. Sedang untuk ibadah haji untukkali kedua dan seterusnya sudah tidak wajib lagi.
Sehingga sebagai solusinya, lanjut Ansari, umat islam yang sudah pernah berhaji bisa tetap melakukan ibadah ke tanah suci Mekkah lewat cara berumroh.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlu adanya peraturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama ndonesia (MUI).
Menurut Menag, cara ini bisa menjadi solusi untuk mempersingkat antrian jamaah haji yang dikenakan quota pada setiap tahunnya. [hta]
KOMENTAR ANDA