Pihak Polda Sumatera Utara akhirnya memenuhi permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Gunawan, yang ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 13.356 meter persegi, di Pasar I, Jl Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Penangguhan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Helfie Assegaf.
"Iya benar tersangka atas nama Gunawan ditangguhkan penahanannya. Pemeriksaan oleh penyidik sudah selesai, keterangan yang dibutuhkan sudah cukup," katanya melalui pesan singkat, Kamis (2/10/2014).
Sebelumnya pihak kuasa hukum Gunawan sudah mengajukan penagguhan penahanan terhadap klien mereka tersebut. Kuasa hukumnya Fachruddin Rivai menyatakan sudah mengajukan penangguhan karena menilai penahanan yang dilakukan menyalahi prosedur. Bahkan akibat penahanan tersebut mereka mengadukan Direktur Ditresrimum Kombes Dedi Irianto dan penyidik polda Sumut.
"Ya oknumnya yang diadukan, Dir Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Dedi Irianto dan penyidiknya," katanya.
Diketahui, Gunawan ditahan oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dalam sengketa setelah diadukan oleh Tengku Khairul Amar atas dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di di Pasar I, Jl Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA