post image
KOMENTAR
Presiden SBY berjanji akan menyusun rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, dengan sejumlah perbaikan.

Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jika perppu yang dikeluarkan SBY nanti mengatur tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung, tidak ada masalah.

"Namun jika pengaturan tentang prosedur dan tatacara pilkada langsung mengadopsi apa yang dulu diinginkan Partai Demokrat, namun gagal untuk dimasukkan ke dalam UU ketika DPR membahas RUU Pilkada, hal itu menurut hemat saya kurang baik bagi Presiden SBY," kata Yusril kepada redaksi, Kamis (2/10).

Jika itu terjadi, lanjut Yusril, perppu akan terkesan memenangkan keinginan Partai Demokrat tentang Pilkada langsung dengan beberapa perbaikan melalui tangan presiden yang memang berwenang menerbitkan perppu.

"Kalau demikian isi perppu, maka tugas untuk membahas perppu tersebut dengan DPR kemudian beralih kepada Presiden baru Joko Widodo. Seperti apa presiden baru dan DPR baru nanti membahas perppu tersebut, kita tunggu saja," demikian Yusril.

Sebelumnya Yusril menerangkan, jika perppu yang jadi pilihan presiden, maka presiden tentu harus sahkan dan undangkan dulu RUU Pilkada yang telah disetujui bersama dengan DPR. Setelah RUU Pilkada diberi nomor dan diundangkan oleh Menkumham maka UU tersebut otomatis berlaku.

Setelah resmi berlaku, lanjut Yusril, presiden terbitkan perppu untuk membatalkan UU Pilkada. Jangan dilupakan bahwa pasal-pasal pilkada langsung dalam UU Pemda telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU Pilkada yang baru. Dengan demikian, praktis terjadi kevakuman hukum pengaturan tentang pemilihan kepala daerah akibat diterbitkannya perppu tersebut.[rgu]/rmol] 

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini