Warga Jalan Adinegoro, Medan, bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatan kepemilikan tanah yang diajukan oleh Aminah Lase, Hindun Lase, dan Afsah Lase ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2014).
"Penggugat telah gagal membuktikan gugatannya. Penggugat tidak ada relevansi dalam gugatannya. Menyatakan, menolak semua gugatan para penggugat," kata Agus Setiawan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan bahwa surat-surat bukti kepemilikan yang diajukan oleh penggugat ke persidangan selama ini adalah palsu. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi yang merupakan Lurah Jalan Adinegoro.
"Atas putusan ini, tanah yang menjadi objek perkara ini sah menjadi milik warga Jalan Adinegoro. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini," kata hakim.
"Atas putusan ini, baik penggugat maupun tergugat bila belum merasa puas bisa mengajukan banding," kata hakim.
Mahmuddin Manurung selaku Kuasa Hukum warga menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara itu, baik penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang kemarin.
Setelah mendengar putusan hakim, puluhan warga Jalan Adinegoro yang memadati ruangan persidangan langsung berteriak. Puluhan warga langsung berpelukan bahkan sampai menangis untuk meluapkan kegembiraan mereka.
Kepada wartawan, Mahmuddin Manurung mengatakan, setelah perkara ini diputus, pihaknya tidak langsung diam. Menurutnya, dia bersama semua warga yang berdomisili di daerah itu akan melaporkan penggugat ke polisi dengan tuduhan memberikan bukti-bukti palsu atau surat palsu di persidangan.
"Putusan hakim tadi telah jelas menolak semua gugatan penggugat dan yang menang adalah warga. Tapi persoalan tidak selesai di sini saja, kita akan laporkan penggugat itu ke polisi karena telah memberikan surat atau bukti palsu dalam persidangan," kata Mahmuddin.[rgu]
KOMENTAR ANDA