Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok II Belawan, dengan terdakwa tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, dalam persidangan dapat sedikit bernafas lega.
Pasalnya, Majelis Hakim, dalam persidangan tidak meminta agar kerugian negara dibayar. Sementara, tim audit kejaksaan menyatakan jika negara merugi sebesar Rp 2,3 miliar.
Menurut, Majelis Hakim negara tidak memiliki kerugian dan Jaksa tidak dapat membuktikannya.
"Kerugian negara tidak bisa dibuktikan karena tidak turun ke lapangan dan hanya berdasarkan data yang diberikan," ujar SB Hutagalung dalam persidangan.
Sebelumnya, Chris leo dinyatakan bersalah karena menunjuk kedua terdakwa rodi cahyawan dan M Ali untuk ikut berkerja sama dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, dijatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA