post image
KOMENTAR
Pembacaan putusan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pekerjaan peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 dan 2.2, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok II Belawan, dengan terdakwa tiga pejabat PLN yakni Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, sempat diwarnai listrik padam.

Namun, hakim tetap membacakan putusan yang berlangsung hingga dua jam.

Dimana, akhirnya hakim memutuskan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo 55,mereka terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama.

Seperti Chris Leo dinyatakan bersalah setelah terdakwa ikut serta memerintahkan kedua terdakwa yakni M Ali dan Surya Darma untuk melakukan pekerjaan. Namun, ketiga terdakwa dipertanyakan karena barang masuk terlambat dan tidak masuk dalam bon.

Menurut Hakim, pasal  2 tidak bisa dibuktikan jaksa.

"Dimana pasal 2 ditolak karena pekerjaan selesai dan lampu penerangan berfungsi dengan menggunakan mesin GT 21 22," ujar Hakim.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung, SH, kepada Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manajer PT PLN dan dua terdakwa lainnya Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga, menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel