Sejumlah pemilik usaha toko roti dan restoran Jepang di Lingkungan I jalan Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah yang tidak memiliki pengelolaan Istalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus ditindak tegas. Sama halnya dengan pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan yang diduga melakukan pembiaran harus mendapat sanksi.
Penegasan ini disampaikan wakil sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Ibnu Ubayd Dilla kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (1/10/2014), menyikapi keluhan warga terkait limbah bau busuk yang bersumber dari sejumlah usaha di jalan Taruma. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang bergabung di Fraksi PAN ini mengatakan, pihak BLH supaya segera mencari solusi demi kenyamanan warga.
"Pengaduan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, aparat pemerintah setempat seperti Kepling, Lurah, Camat serta badan Lingkungan Hidup harus segera menyahuti keluhan warga. Dengan tidak memiliki IPAL tentu sekali bukan saja warga yang terimbas limbah namun juga dirugikan dari segi retribusi," tegas Ibnu.
Anggota DPRD Medan Ibnu Ubayd ini juga sangat menyayangkan kinerja BLH Medan yang tidak bekerja profesional. Dikatakannya, seyogianya pihak BLH Medan melakukan pengawasan dengan benar dan tidak akan menerbitkan izin operasi sebuah usaha tanpa izin seperti IPAL.
"Mungkin saja masih banyak usaha tidak memiliki IPAL yang belum terungkap. Untuk itu harapan kita BLH dapat bekerja sesuai tufoksinya," tukas Ibnu.
Seperti diketahui warga jalan Taruma lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengaku resah akibat limbah restoran Jepang Hakata Inkousha dan sejumlah usaha toko roti seperti Roti Suan’s, Tivoli, Tahiti, Loundry Himalaya dan usaha lainnya dituding mencemari pemukiman warga. Parahnya lagi, jika hujan turun, air parit tercemar limbah restoran non muslim tersebut meluber ke rumah warga.[rgu]
KOMENTAR ANDA