Petugas Bandara KNIA menggagalkan penyelundupan 1,3 kg sabu-sabu yang akan dibawa ke Surabaya.
Narkoba itu dibawa oleh kedua wanita yaitu Sumiati (41) warga Jalan Amir Hamzah, Binjai dan Linda (52) warga Jalaaan Pasar VII Tandem Hilir , Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Deli Serdang, AKBP Edy Fariady Rabu (1/10/ 2014) menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut.
Petugas yang curiga melihat benjolan di celana pelaku lalu menghentikannya. Saat diperiksa, ternyata kedua pelaku menyimpan sabu 1,3 kg di celana dalam keduanya.
"Sabu seberat 1,3 kg itu yang terbagi dalam 13 bungkus plastik diletakkan didalam kaos kaki dan disimpan didalam celana dalam keduanya. Kedua pelaku hendak berangkat ke Surabaya dengan menumpangi pesat Lion Air nomor penerbangan JT 0978 tujuan Medan - Surabaya," jelasnya.
Dari pemeriksaan, barang haram itu disuruh antar oleh Ahwua (30) untuk diantar kepada seseorang yang akan bertemu di hotel di Surabaya.
"Sebelum berangkat ke KNIA , sabu itu diberikan Ahwua (dpo) kepada kedua pelaku di Carrefour untuk diantarkan. Jika berhasil mengantar, keduanya akan diberi upah masing- masing 5 juta," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan menyerah kan kedua pelaku berikut barang bukti ke Direktorat Narkoba Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika juga akan melakukan pengejaran terhadap bandar besar sabu itu," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA