Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Keadilan Sejahtera (JKS) melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menuntut lembaga Korps Adhiyaksa tersebut untuk segera mengusut tuntas dan melakukan penyidikan serta penyelidikan atas dugaan korupsi di Dinas Pertanian Sumut dan Pemerintah Kota Padangsidempuan.
Aksi damai ini tidak berlangsung lama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Chandra Purnama langsung menemui massa aksi untuk menerima tuntutannya.
"Kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti tuntutan atau temuan-temuan masyarakat ini," katanya, Selasa (30/9/2014).
Dalam orasinya, koordinator aksi, Usman Harahap dan Ginda Ritongga menyampaikan tindak pidana korupsi telah terjadi di Dinas Pertanian Sumut dan Pemko Padangsidimpuan, diantaranya, pembangunan jalan pertanian Kabupaten Asahan yang dikerjakan oleh CV. B, sesuai nomor kontrak 602/41034/UM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 581.990.000.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan memasang sub base/onderlaag batu kali, dan perkerasan batu padas 5/7 ditambah sirtu. Begitu pula dengan pengembangan jalan pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan oleh CV MMA yang kontraknya senilai Rp 1 Milyar lebih dan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 365 juta," katanya.
Lanjutnya, begitu pula yang terjadi dalam pengembangan jalan pertanian di kota Padangsidimpuan dengan nilai kontrak Rp 668.503.000, namun terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 16.294.350 juta pada pekerjaan tembok penahan tanah batu jalan.
"Begitu juga dengan pengembangan jalan pertanian di Kabupaten Humbang Hasudutan yang dikerjakan oleh CV BJ yang juga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 155.137.516," katanya.
Selain itu, pihaknya datang juga untuk meminta Kejatisu untuk menangkap dan memeriksa Mantan Sekda Kota Padangsidempuan dan Mantan Manager PSKPS yang saat ini menhabat sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu Sumatera Utara.
"Dalam dugaan korupsi PSKPS, yang sekarang bernama PS Sidempuan, bahwa pada tahun 2008 adanya pengalihan dana cabang-cabang olahraga ke satu cabang olahraga yakni Sepak Bola (PSKPS) tahun 2008 senilai Rp 2 M dan tahun 2009 senilai Rp 700 juta yang dikelola oleh KONI Padangsidempuan di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Padang Sidempuan yang pengalihan tersebut tanpa prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran negara melalui rapat paripurna DPRD Padangsidempuan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Sumut tambah Ganda telah melakukan tindakan pidana korupsi di tubuh dinas pertanian hasil audit BPK RI, No:12.C/LHP/XVIII.MDN/05/2014 tanggal 20 Mei 2014.
"Selain kepada Kejatisu, kami juga berharap kasus ini dapat di tanggapi oleh Kapoldasu," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA