post image
KOMENTAR
Reza Fahlevi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mustafa Bakri Nasution tidak menunjukkan reaksi apa-apa saat majelis hakim yang dipimpin oleh Firman memutuskan vonis penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Putusan ini diketok dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra VII, Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (30/9/204). Ia dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Reza Pahlevi alias Lubis alias Muhammad Rizki Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Hakim Firman.

Usai mendengarkan vonis terhadapnya, Firman kemudian menjawab pertanyaan hakim yang memintanya menanggapi putusan yang dibacakan.

"Saya pikir-pikir pak hakim," ungkapnya dengan nada sendu.

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Mustafa mendatangi rumah Reza di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada  2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14), yang disebut sebagai pacarnya. Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. Namun, putra polisi lalu lintas di Polresta Medan itu  menolak.

Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, Mustafa tak menggubris.

Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. Dia menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda itu.

Karena korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban.

Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara itu korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya. Beberapa bulan kemudian, petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Februari lalu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum