post image
KOMENTAR
Dinas Kebersihan Kota Medan masih merencanakan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, guna meminta izin tidak memperpanjang izin hotel yang enggan membayar retribusi sampah. Meskipun wacana untuk melakukan itu sudah ada sejak lama.

Menurut Kabid Retribusi Sampah Dinas Kebersihan Kota Medan Ardhani Siregar, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah hotel yang enggan membayar retribusi sampah, karena merasa tidak dilayani seperti, Hotel JW Marriot, Hotel Grand Serela, Hotel Grand Kanaya dan lainnya. Pemanggilan tersebut untuk membicarakan persoalan retribusi. Sebab, bagaimanapun mereka telah membuka usaha di Kota Medan. Seharusnya patuh dan taat terhadap aturan berlaku. Selain itu, retribusi itu bertujuan demi pembangunan di Kota Medan.

"Untuk berkoordinasi dengan instansi lain belum. Kami masih berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola hotel untuk membicarakan masalah ini. Artinya kami masih melakukan pendekatanlah," ungkapnya Selasa (30/9/2014).

Lebih lanjut Ardhani Siregar menambahkan, pemanggilan sendiri belum bisa dipastikan kapan. Sebab, pihaknya masih sedang menginventarisir hotel dan bangunan komersil mana saja yang enggan membayar retribusi sampah. Begitu selesai di data semua, maka langsung dilaporkan ke Kepala Dinas dan langsung dilayangkan surat. "Kami data dulu semuanya. Saat ini masih didata. Begitu selesai, maka kami panggil semuanya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Ilhamsyah mengungkapkan, pihaknya meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut menagih retribusi sampai kepada pihak pengelola hotel yang enggan membayar. Tidak ada alasan tidak membayar.

"Retribusi itu untuk PAD. PAD berimbas kepada pembangunan. Jangan sampai karena hal ini pembangunan menjadi tidak signifikan," tandasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan