
Ditemui di Medan, Suparman mengatakan petisi tersebut menjadi salah satu bentuk upaya yang dilakukannya untuk menggalang kekuatan membatalkan RUU tersebut.
"Tujuan kita ingin mengembalikan hak pilih kita yang hilang akibat UU pilkada, karena pemimpin yang dipilih dewan belum tentu sesuai pilihan kita," katanya.
Suparman berkeyakinan, bentuk-bentuk penolakan yang dibuatnya ini akan menggugah hati nurani hakim MK untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Kita optimis MK itu punya hati nurani, bahwa itu menghilangkan hak azasi kita untuk memilih," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA