Bukannya memberantas narkoba, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap malah tersangkut narkoba. Polisi dari Dit Res Narkoba Poldasu ini divonis oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara. Anehnya, penasehat hukum terdakwa minta Brigadir Pangeran direhabilitasi.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir menilai terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan jaksa primer dan subsidair.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dari dakwaan primer dan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun penjara," tandas majelis hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan anggota polri dan mengkhianati instusinya sendiri. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Randi Tambunan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Syafriani br Siregar alias Bunda. Terdakwa wanita ini juga dihukum 3 tahun penjara dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Brigadir Pangeran, Guntur Perangin-angin menginginkan agar terdakwa divonis rehabilitasi. "Kita tetap melakukan upaya hukum. Tapi, kami hanya menginginkan terdakwa divonis rehab," cetus Guntur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cardiana menuntut terdakwa Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Syafriani br Siregar alias Bunda. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap warga Jalan Pukat VII Gang Nauli Tembung dan Syafriani br Siregar alias Bunda (47) warga Dusun Keladi Bandar Khalifah Percut Seituan, diciduk petugas dari BNNP Sumut di rumah Bunda pada tanggal 28 Januari 2014. Kedua terdakwa yang berkas terpisah ini ditangkap saat tengah asyik mengisap sabu-sabu.
Saat digrebek, oknum polisi itu sempat hendak melarikan diri ke kamar mandi. Disitu, terdakwa Pangeran membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu seberat 10,9 gram ke dalam sumur. Menurut jaksa, hasil lab menunjukan kalau barang haram itu terbukti sebagai metafetamine golongan I.[rgu]
KOMENTAR ANDA